Namun ketentuan SEMA tersebut menimbulkan permasalahan. Pengertian JUSTICE COLLABORATOR - Pengertian Justice Collaborator secara yuridis dapat ditemukan pada Surat Edaran MA (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator. ID - Artikel kali ini akan mengulas lengkap tentang perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower yang ada di dalam pengungkapan kasus hukum. Pada perkembangannya, whistleblower dan justice collaborator menjadi salah satu unsur yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana. PAN-RB/06/12 tanggal 29 Juni 2012 tentang Sistem Penanganan. Apalagi karena Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (SEMA 4/2011),. Berdasarkan sumber, Justice Collaborator merupakan sosok pelaku tindak pidana yang bekerja sama atau kooperatif untuk memecahkan suatu permasalahan hukum. 2 (November 2013), hal. Whistleblower dan justice collaborator merupakan dua istilah yang berbeda, namun seringkali diartikan sama. Hasil penelitian dengan judul, “Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime” merupakan hasil. 31 Tahun 2014 vis-à-vis UNCAC) terdapat permasalahan, yaitu tidak saling sinergi untuk memberikan perlindungan kepada whistleblower dan justice collaborator. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai berikut: (I) Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun. JAKARTA, KOMPAS. H. Istilah justice collaborator sering disalahartikan dengan whistleblower. Belum adanya dasar hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan terhadap whistle blower, undang-undang yang ada masih bersifat umum. Whistleblower dan Justice Collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, USU Law Journal, Vol. Pembahasan 1. 2. Malang. . Pengaturan Justice Collaborator Dalam Hukum Pidana Indonesia a) Pengertian Justice Collaborator Justice Collabolator dan Whistleblower adalah dua buah istilah Inggris yang diadopsi Indonesia dari Amerika. Majapahit No. Iqbal, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya Indonesia, 2002). 04 Tahun 2011 disebutkan, whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Istilah whistle blower dan justice collaborator kini kerap muncul dalam penanganan kasus korupsi di KPK. Lili Rasjidi dan I. 11 Zainal Arifin Hoesein. Pengertian whistleblower juga dapat ditemukan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. com Abstrak Praktek perlindungan hukum whistleblower dan justice. 6. Untuk mencari bentuk perlindungan hukum yang ideal bagi whistleblower dan Justice Collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia ke depan. Perbedaan mendasar antara whistleblower dan justice collaborator terletak pada subjeknya, dimana subjek whistleblower adalah seseorang yang mengadukan dan mengungkap tindak pidana terorganisir sebelum ia menjadi tersangka atau sering disebut sebagai saksi pelapor, sedangkan pengertian justice collaborator menurut poin 9 a. (Selanjutnya disebut SEMA tentang Whistleblower dan Justice Collaborator). Hum Sebagai Pembimbing I dan IbuDr Dian Ekawati Ismail, S. 4Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Internasional, Bandung, Mandar Maju, 2004, hal 1. 1: Tempat Terbit: Kota Jakarta Pusat: Penerbit: Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan - Mahkamah. Seperti, Wakil Ketua. com ABSTRAK"Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. - detikNews. 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Juctice Collaborator). Definisi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam SEMA RI Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu, ialah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku. Penerapan justice collaborator memiliki beberapa dasar hukum di Indonesia, antara lain yaitu: 1. Hari Sasangka dan Lily Rosita. Hal ini sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. (2017). Blower (WB) dan Justice Collaborator (JC) dalam sistem peradilan pidana Indonesia? Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, pertama, bagaimana pengaturan Whistle Blower (WB) dan Justice Collaborator (JC) dalam perundang-undangan 1Nandang Sambas dan Dian Andriasari, “Telaah Kritis terhadap Perlindungan Saksi dan Korban Penegak hukum pun seringkali menjumpai kebuntuan untuk memutus perkara-perkara yang melibatkan seorang Whistleblower atau Justice Collaborator karena belum adanya perangkat hukum yang memadai untuk memfasilitasi jaminan hukum yang akan didapat, sehingga rumusan masalah yang dapat dikemukakan terkait dengan fenomena hukum tersebut yaitu: 1. Apa Itu whistle blower dan justice collaborator Dalam SEMA No. Secara etimologi Justice collaborators berasal dari kata justice yang berarti keadilan,. Hal ini berarti, dari perspektif system peradilan pidana Indonesia pada posisi dimanakah eksistensi seseorang dapat disebut sebagai Whistleblower dan Justice Collaborator apakah 7 Friedrich, CJ, 2010, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung,hlm. Whistleblower adalah pelapor atau pengungkap fakta yang tidak terlibat dalam kejahatan yang ia laporkan (bukan termasuk pelaku). Formulasi Norma Hukum Pengaturan Justice Collaborator dan. Perlindungan secara umum terhadap whistleblower dan justice collaborator dapat dilihat di Pasal 10 dan 10A UU. "Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator. Whistleblower Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia,” Jurnal hukum Adiguna 4, no. Keuntungan menjadi Justice Collaborator. Praktek Terbaik Perlindungan Saksi Dalam Proses Pidana Yang Melibatkan Kejahatan Terorganisir. Oleh karena itu, perlindungan hukum perlu diberikan kepada whistleblower dan keluarga mereka karena keamanan dan kenyamanan akan berpengaruh pada whistleblower. Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama. Perlindungan bersifat fisik dan psikis tidak hanya diberlakukan untuk. . The second is the urgency and the existence of Whistle Blowers and Justice Collaborator in the Criminal Justice [email protected] (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (justice collaborator). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pidana bagi Justice Collaborator dan Whistleblower dalam mengungkap tindak pidana korupsi, dan. 2. 6Abdul Haris Semendawai, etal. H. 4 Peraturan Bersama antara Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK mengenai Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, danBlower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana, namun dalam KUHAP belum mendapat ruang pengaturan. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi dasar hukum perlindungan terhadap whistleblower, terutama perlindungan hukum. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ORGANIZED CRIME: Tahun Terbit: 2012: Edisi: Cet. Hasil penelitian iniWhistleblower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya. Dilansir dari detikNews, Mantan Hakim Agung Artidjo Alkotsar menyebutkan perbedaan Justice Collaborator dengan Whistle Blower dalam Lokakarya "Sistem Peradilan,. muncul istilah whistleblower dan justice collaborator. 42 Sehingga kemudian WhistleblowerSelain penerapan strategi penetapan justice collaborator, hal lain yang juga perlu untuk meningkatkan partisipasi dan peran masyarakat dalam 2 Lilik Mulyadi, “Menggagas Konsep dan Model Ideal Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangandengan adanya partisipasi publik salah satunya dengan justice collaborator. 71 Tahun 2000. Metadata. Istilah ini populer sejak munculnya Komisaris Jendral Polisi Duadji yang mengungkap kasus korupsi di instansi tempat ia bekerja8. Perbedaan antara justice collaborator dan whistleblower juga terdapat pada perlindungan hukum atas kasus yang diungkap keduanya. detikJateng Selasa, 30 Agu 2022 10:31 WIB Justice Collabolator Bharada E Akan Bertemu Ferdy Sambo di. F. Keduanya sangat membantu mengungkap tindak pidana hak asasi manusia berat, dugaan korupsi, pencucian uang, aksi terorisme, perdagangan orang, penyebaran narkotika, kasus seksual terhadap anak, pembunuhan, dan tindak pidana lainnya. Nah berikut. V/No. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana ( Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama ( Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Pengertian Justice Collaborator, Status Bharada Eliezer Saat Ini | Foto: Dok. 31 Tahun 2014, pada pelaksanaannya masih ada kelemahan-kelemahan yang disebabkan berbeda-beda penafsiran dari peraturan yang ada oleh penegak hukum. 1. 212 Fathony Karuniawan | [Konsep Whistleblower Dan Justice…] Konsep Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi Fathony Karuniawan Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram Jln. Keduanya memiliki peran dalam memberikan informasi penting, tetapi memiliki hak yang berbeda. 5 No. Whistleblower, dan Justice Collaborator. Berdasarkan hasil kajiannya, kordinator menarik kesimpulan : Bentuk perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collaborator dalam hukum positif Indonesia adalah perlindungan bersifat fisik dan psikis, penanganan khusus, perlindungan hukum dan penghargaan. Terutama difokuskan pada data sekunder karena sifat penelitian ini adalah normatif. Foto: SGP. Justice collaborator adalah orang yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, sementara whistleblower adalah orang yang melaporkan dan bukan bagian dari pelaku. Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme,. Justice Collaborator sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat diterapkan terhadap Susno. 626954 Email: fathonykaruniawan84@gmail. 108 A. 4 Lihat Pasal 184 KUHAP, Alat bukti yang sah ialah :. Ada sejumlah pilihan mekanisme prosedur pengungkapan adanya tindakan penyalahgunaan, perilaku tidak etis, maupun kegiatan yang membahayakan keselamatan dan kepentingan publik, kesalahan dan perilaku tidak etis yang sudah. Memang aturannya secara implisit terdapat dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya UU PSK. Jakarta, law-justice. pelaku kemudian akan berpikir ulang untuk menjadi seorang Justice Collaborator dan hal ini tentu dapat mempersulit aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus. Hambatan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban dalam UU No. Memang, KUHAP belum mengatur mengenai aspek perlindungan. We would like to show you a description here but the site won’t allow us. 13 tahun 2006, peran LPSK dalam perlindungan saksi dan korban di peradilan pidana semakin. Sedangkan Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam. Saksi seperti ini juga biasa disebut “saksi mahkota”, “saksi kolaborator”, dan “kolaborator hukum”. Konsep dan Model Ideal Perlindungan Hukum Whistleblower dan Justice Collaborator, Lilik Mulyadi 103 Kemudian dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban hanya disebut sebagai “pengungkap fakta” tanpa memberi pengertiannya. 2. Abstrak Optimalisasi kebijakan hukum pidana tentang perlindungan saksi di Indonesia khususRusli Muhammad. Istilah keduanya dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Implikasi Hukum Dari Pengaturan Justice. Perbedaan mendasar antara whistleblower dan justice collaborator terletak pada subjeknya, dimana subjek whistleblower adalah seseorang yang mengadukan dan mengungkap tindak pidana terorganisir sebelum ia menjadi tersangka atau sering disebut sebagai saksi pelapor, sedangkan pengertian justice collaborator menurut poin 9 a. Download Citation | MENGGAGAS KONSEP DAN MODEL IDEAL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ORGANIZED CRIME DI INDONESIA MASA MENDATANG. , M. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta perlindungan hukum bagi Justice. . B. Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower di dalam perkara tindak pidana tertentu. 4. Nixson, Nixson, et al. Fasilitasi tersebut tak lain untuk menghadapi para mafia, yang sejak lama telah menerapkan omerta (sumpah tutup mulut sekaligus merupakan hukum. Pada perkembangannya istilah justice collaborator sering disamakan dengan saksi mahkota (crown witness), padahal meskipun ada kemiripannya, namun secara subtansi dan mekanismenya crown witness dan justice collaborator berbeda. The question of Whistle blower or Justice Collaborator is a complex and interesting issue tobe discussed in a conception or legislation. Ini Bedanya. Pengertian Justice Collaborator secara yuridis dapat ditemukan pada Surat Edaran MA (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator. 2015. whistleblower, collaborators with justice atau peniti (Italia)4. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum menghadirkan. Peraturan teknis tentang penetapan Justice yaitu SEMA Nomor 4 Tahun 2011tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di. 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Juctice Collaborator). Pada SEMA tersebut, Justice Collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi. Jika jaksa setuju, maka jaksa dapat mengurangi dakwaan atau memberi rekomendasi kepada pengadilan agar menjatuhkan pidana yang lebih ringan. Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower di dalam perkara tindak pidana tertentu. Meskipun ia terkena hukuman satu tahun enam bulan kurungan, namun ia banyak mendapat apresiasi. Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1964/F/Fd. Supriyadi Widodo Eddyono. Pengaturan Justice collaborator berdasarkan SEMA RI No. Jakarta, law-justice. Foto: Sgp. 6 Istilah justice collaborator telah di jelaskan di dalam Surat Edaran MahkamahDilansir dari situs resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setidaknya ada empat permasalahan yang dihadapi. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK). Yakni, dipisahnya tempat penahanan dari tersangka atau terdakwa lain dari kejahatan yang diungkap,. 00 WIB. 1. com Wiwik Afifah, S. , M. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”) antara lain: 1. Whistleblower dan Justice Collaborator). Bila memilih untuk menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa tidak akan dirugikan, justru memperoleh protection, treatment, dan reward. Era reformasi yang ditandai dengan berakhirnya rezim otoriter pada rezim orde baru pada akhir tahun 1998, maka bangsa dan negara Indonesia telah (Ciamis, 26 Maret 2014) Saksi pelapor atau whistleblower dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) menjadi cara paling efektif untuk memberantas kejahatan luar biasa dan sistematis. 13 Lilik Mulyadi, Perlindungan Hukum Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime, Alumni, Bandung, 2015, hlm. Tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistleblower) dan (Justice Collaborator) didalam Perkara tindak pidana, dan diatur dalam Peraturan bersama tentang perlindungan pelapor, saksi pelapor, dan saksi pembantu dibuat oleh mentri hukum dan HAM, Jaksa agung, Kapolri, KPK dan LPSK Untuk menjamin kesetaraan. Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collabolator) di dalam Tindak Pidana Tertentu. On the basis of the. Manfaat Penelitian Kegiatan penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat baik secara teoritis maupun secara praktis, yaitu : 1. Surat Edaran Mahkamah Agung No. Memang aturannya secara implisit terdapat dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya UU PSK. Sebelum Istilah justice collaborator mulai diperkenalkan, masyarakat Indonesia lebih mengenal istilah whistleblower. Lalu istilah justice collaborator dengan whistleblower disama-samakan. 4/2011; whistleblowers and justice collaborators only received leniency of a sentence. Deskripsi. 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan penleitian hukum normatif dengan. Ulasan Lengkap. Selain itu, whistle blower atau pelapor juga akan mendapatkan perlindungan hukum. Baca juga: Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower. 4 tahun 2011 whistleblower dan justice collaborator hanya mendapat keringanan hukuman; (2) Bentuk perlindungan hukum yang ideal adalah memberikan perlindungan hukum kepada whistleblower dan justice collaborator secara maksimal yaitu diberikan reward, treatment dan protection dari segala tuntutan atas. Bab IV adalah bab inti yang menguraikan tentang pembahasan rumusan masalah kedua yakni, konsep kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan hukum Whistleblower dan Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia pada masa mendatang. 1,. 2. Octavany, Kadek Yolanda Zara dan Ni Ketut Sri Utari, Eksistensi Dan Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia Pada Masa Mendatang , Jurnal Hukum Kertha Wicara 5 (2), 2016. Norma tentang whistleblower dan justice collaborator sudah diatur dalam peraturan bersama, SEMA dan UU No. Upaya Perlindungan Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi. The first and foremost problem in this study is the setting of Whistle Blower and Justice Collaborator in Indonesia. (Bandung: PT Alumni, 2015), hal. The ideal legal protection is by giving reward, treatment, and protection from all charges as the compensation for what a whistleblower has exposed, whether he is one of the perpetrators or not. ABSTRAK MOHAMMAD DANIAL PULUHULAWA (710517017) 2020. Namun keadaan saat ini menunjukan bahwa perlindungan hukum serta bentuk peringanan dalam peraturan terhadap Justice Collaborator belum maksimal. Hakim pun terikat untuk memberikan putusan yang berpihak pada justice collaborator. H. co - Untuk membantu kelancaran penegakan hukum, Peniup peluit atau whistleblower dan justice collaborator sangat bermanfaat.